Workshop ASN Jabatan Fungsional Guru Di Wilayah Kecamatan Sempor, Dibuka Kepala BKPPD Kebumen
Workshop ASN Jabatan Fungsional Guru Di Wilayah Kecamatan Sempor, Dibuka Kepala BKPPD Kebumen
SEMPOR, KEC-SEMPOR.KEBUMENKAB.GO.ID- Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut ASN merupakan seseorang Pegawai Negeri Sipil atau Pegawai Perjanjian Kerja yang didalamnya diatur UU No.5 Tahun 2014 tentang ASN. Seorang ASN harus dituntut profesional dalam bekerja sesuai bidangnya, dan benar-benar melayani masyarakat, itulah sekilas sambutan kepala BKPPD Kabupaten Kebumen dalam membuka secara simbolis Workshop Managemen Kepegawaian ASN Jabatan Fungsional Guru Di Wilayah Kecamatan Sempor, pagi tadi (27/7).
Kantor Wilayah Bidang Pendidikan Kecamatan Sempor dalam hal ini memfasilitasi teman-teman ASN Sempor dalam hal pelaksanaan kegiatan yang bertempat di Gedung Graha Panggih, Bejiruyung- Sempor. Suparsino, S.Pd selaku Korwil berhasil ditemui disela-sela kesibukannya, belaiau dengan ramah menjelaskan; kami ucapkan terima kasih kepada kepala BKPPD Kabupaten Kebumen yang berkenan hadir dalam membuka secara simbolis yang dilanjutkan materi kebijakan publik. PGRI Cabang Sempor dan segenap panitia kami apresiasi penuh karena sudah berusaha memfasilitasi dan mendukung teman-teman guru dengan peserta wajib 29 PNS Guru formasi tahun 2019 silam
Mereka kami bekali ilmu, guna mencetak ASN yang profesional, berdaya saing serta berintegritas tinggi, sesuai pesan kepala BKPPD dan sebagai guna menghadapi tantangan pekerjaan yang begitu pelik, ujarnya. Kegiatan akan berlangsung 3 hari kedepan atau 32 jp, sampai 29 Juli 2020. Sumber dana berasal dari kas peserta yang setiap bulan menyisihkan Rp.5000,- untuk kegiatan yang bermanfaat kedepannya.
Marwati, S.Pd.SD selaku ketua panitia kegiatan berujar, dengan kegiatan seperti ini membantu pemahaman tentang managemen kepegawaian ASN nantinya. Materi wajib akan mereka telan sepanjang 3 hari kedepan, diantaranya UU No 5 Tahun 2014 tentang ASN, PP No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, Permenpan No.16 Tahun 2009 tentang Guru dan Angka Kreditnya, dan sekilas pemahaman aturan cuti bagi PNS serta Simpeg
Nara sumber dari Pengawas Sekolah yang tentunya tidak diragukan lagi dalam penyampaian ilmu, semoga kedepan tidak ada lagi yang tidak terlayani dalam hal kepegawaian. Di akhir kegiatan, kami menyerahkan 1 set alat kentongan untuk aset PGRI Cabang Sempor sebagai fasilitas guru dalam menggali potensi seni kedepannya dan 150 buku tulis untuk siswa kurang mampu hasil penggalangan dana teman-teman, ujar wanita yang pernah mendapat predikat Guru Berprestasi tersebut.
(dN^KIM'One,27-07-2020)