Akta Kematian
Akta Kematian
AKTA KEMATIAN
Setiap Kematian wajib dilaporkan oleh Ketua RT di domisili penduduk setempat paling lambat 30 (tiga puuh) hari sejak tanggal kematian.
Manfaat Akta Kematian
- Bagi janda atau duda (terutama bagi PNS) diperlukan sebagai syarat dalam menikah lagi
- Untuk persyaratan pengurusan pembagian waris, baik bagi isteri, suami maupun anak
- Diperlukan untuk mengurus pensiun bagi ahli warisnya
- Untung mengurus uang duka, tunjangan kecelakaan, taspen, asuransi dll.
Persyaratan
- Surat Keterangan Kematian (Formulir F-2.01) dari Kepala Desa/Lurah
---- Berita Terkait ----