Kartu Keluarga
Kartu Keluarga
KARTU KELUARGA
Kartu Keluarga (KK) adalah kartu identitas keluarga yang memuat data nama susunan dan hubungan dalam keluarga serta identitas anggota keluarga. Setiap penduduk WNI dan orang asing yang memiliki izin tingal tetap wajib melaporkan susunan keluarganya kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil melalui Desa/Lurah dan Camat. Pelaporan tersebut sebagai dasar penerbitan KK.
Hal-ha yang perlu diperhatikan tentang KK
- KK dapat menjelaskan hubungan dan susunan sekelompok penduduk yang tinggal bersama dan membentuk satu kesatuan keluarga.
- Setiap keluarga wajib memiliki KK, meskipun kepala keluarga tersebut masih menumpang di rumah orang tuanya, karena prinsipnya dalam satu alamat rumah boleh terdapat lebih dari satu KK.
- Yang dimaksud Kepala Keluarga:
a. Orang yang bertempat tinggal dengan orang lain, baik mempunyai hubungan darah atau tidak yang bertanggungjawab terhadap keluarga.
b. Orang yang bertempat tinggal seorang diri.
c. Kepala kesatrian, kepala asrama, kepala yatim piatu dll.
4. Kapan penduduk wajib memiliki KK, yaitu:
a. Bagi penduduk yang telah menikah dan telah membentuk rumah tangga sendiri atau memisahkan diri dari keluarga
b. Bagi sekelompok orang karena hubungan darah atau hubungan kekerabatan atau kepentingan lain tinggal dalam satu atap
c. Nomor KK berlaku untuk selamanya, kecuali apabila terjadi perubahan kepala keluarga.
d. KK diterbitkan dan diberikan oleh Dispendukcapil kepada penduduk WNI dan orang asing yang memiliki izin tinggal tetap
e. KK dijadikan salah satu dasarpenerbitan:
1) KTP
2) Akta Kelahiran
3) Pelayanan masyarakat lainnya
Sehingga KK harus betul, karena apabila terdapat kesalahan pada KK maka dokumen yang lain akan salah.
f. Apabila terjadi perubahan biodata dan susunan keluarga dalam kK, wajib melaporkan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak terjadi perubahan.
Syarat-Syarat Pembuatan KK
1. KK Baru
Penduduk mendaftar dan mengisi blangko F-1.15 dengan dilampiri:
a. Fotokopi Kutipan Akta Nikah/Kutipan Akta Perkawinan dengan menunjukkan aslinya
b. Surat keterangan pindah/surat keterangan pindah datang bagi penduduk yang pindah dallam wilayah NKRI
c. Izin tinggal tetap bagi orang asing
d. Surat keterangan datang dari luar negeri yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil baik WNI yang datang dari uar negeri karena pindah.
2. Perubahan KK
Penduduk mendaftar dan mengisi blangko F-1.16
a. Perubahan KK karena penambahan anggota keluarga
1) Karena kelahiran
Syaratnya:
a) KK asli lama
b) Surat keterangan kelahiran F-2.01 untuk bayi lahir di tempat doimsili ibunya atau kutipan akta kelahiran untuk bayi di luar di tempat domisili ibu.
2) Karena numpang KK (Pindah Datang)
Syaratnya:
a) KK asli lama
b) KK yang akan ditumpangi
c) Surat keterangan datang dari luar negeri bagi WNI yang datang dari luar negeri karena pindah
b. Perubahan KK karena pengurangan anggota keluarga
1) Karena kematian
Syaratnya:
a) KK asli lama
b) Surat keterangan kematian (F-1.29)
2) Karena kepindahan anggota KK
Syaratnya:
a) KK asli lama
b) Surat keterangan pindah bagi penduduk yang pindah dalam wilayah NKRI
3. Penerbitan KK karena hilang atau rusak
Penduduk mendaftar dan mengisi blangko F-1.16, dengan dilampiri:
a. Surat keterangan kehilangan dari kepala desa/lurah
b. Fotokopi atau menunjukkan dokumen kependudukan dari salah satu anggota keluarga
c. Dokumen keimigrasian bagi orang asing
4. Perubahan Biodata
a. KK asli lama
b. Mengisi blangko F-1.05 (Surat Pernyataan Perubahan Data Kependudukan bagi WNI) dengan dilampiri data dukung atas perubahan data.