Kartu Keluarga
Kartu Keluarga
KARTU KELUARGA
1. Formulir permohonan pembuatan KK (F-1.02)
2. Membentuk Keluarga baru :
a. Fotokopi buku nikah/ kutipan akte perkawinan atau kutipan akte perceraian.
3. Perubahan data;
a. KK lama
b. Fotokopi surat keterangan/ bukti perubahan
peristiwa kependudukan/ peristiwa penting
4. KK rusak ; Fotokopi KTP-el
5. KK hilang
a. Fotokopi Ktp el
b. Surat kehilangan dari kepolisian
---- Berita Terkait ----