Akta Kelahiran
Akta Kelahiran
AKTA KELAHIRAN
Semua anak harus didaftarkan segera setelah kelahirannya dan harus mempunyai nama serta kewaranegaraan, Kepemilikan Akta Kelahiran merupakan salah satu bukti telah terpenuhinya hak kepemilikan identitas sebagai anak.
Manfaat Akta Kelahiran
- Untuk menentukan status kewarganegaraan dan status hukum seseorang
- Sebagai data awal yang memiliki kekuatan hukum yang benar dan tepat untuk penulisan ijazah, KTP, SIM dsb
- Sebagai syarat mencari pekerjaan
- Sebagai syarat perkawinan
- Sebagai syarat melanjutkan pendidikan
- Sebagai syarat pembuatan paspor
- Sebagai syarat mengurus tunjangan bagi anak PNS/TNI/POLRI
- Sebagai syarat mengurus pencairan asuransi
- Sebagai syarat mengurus hak ikhwal warisan
Persyaratan Pemohon Akta Kelahiran
1. Surat Keterangan Kelahiran
2. Formulir pelaporan pencatatan sipil di dalam wilayah NKRI kelahiran (F 2.01)
3. Buku Nikah / Kutipan Akta Perkawinan atau bukti lain yang sah;
4. Kartu Keluarga (KK);
5. Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) Orang tua;
6. Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) Pelapor Kelahiran;
7. Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) 2 (dua) Saksi Kelahiran;
---- Berita Terkait ----