Akta Kelahiran
Akta Kelahiran
AKTA KELAHIRAN
Semua anak harus didaftarkan segera setelah kelahirannya dan harus mempunyai nama serta kewaranegaraan, Kepemilikan Akta Kelahiran merupakan salah satu bukti telah terpenuhinya hak kepemilikan identitas sebagai anak.
Manfaat Akta Kelahiran
- Untuk menentukan status kewarganegaraan dan status hukum seseorang
- Sebagai data awal yang memiliki kekuatan hukum yang benar dan tepat untuk penulisan ijazah, KTP, SIM dsb
- Sebagai syarat mencari pekerjaan
- Sebagai syarat perkawinan
- Sebagai syarat melanjutkan pendidikan
- Sebagai syarat pembuatan paspor
- Sebagai syarat mengurus tunjangan bagi anak PNS/TNI/POLRI
- Sebagai syarat mengurus pencairan asuransi
- Sebagai syarat mengurus hak ikhwal warisan
Persyaratan Pemohon Akta Kelahiran
- Surat Kelahiran dari Dokter/Bidan/Penolong Kelahiran
- Formulir F 2.01 dari desa
- Fotokopi Kartu Keluarga orang tua
- Fotokopi KTP Elektronik orang tua
- Kutipan Akta Nikah/Akta Perkawinan Orang Tua
- Fotokopi KTP Elektronik 2 (dua) orang saksi
---- Berita Terkait ----