KTP El
KTP El
KTP ELEKTRONIK
Kartu Tanda Penduduk atau KTP adalah identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang berlaku di seluruh Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Persyaratan Penerbitan KTP
1. Penerbitan KTP Baru Bagi WNI
Syarat : Telah berusia 17 (tujuh belas) tahun.
Penduduk mendaftar dan mengisi blngko F.1.21 dengan dilampiri:
- Surat Keterangan kepala desa/lurah.
- Fotokopi : KK, Kutipan Akta Kelahiran.
- Surat Keterangan datang dari luar negeri yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil bagi WNI yang datang dari luar negeri karena pindah.
2. Penerbitan KTP Karena Hilang atau Rusak
Penduduk mendaftar dan mengisi blangko F.1.21 dengan dilampiri:
- Surat keterangan kehilangan dari kepolisian atau KTP yang rusak (bila karena rusak).
- Fotokopi KK.
- Paspor dan izin tinggal tetap bagi orang asing.
3. Penerbitan KTP Karena Pinah Datang
Penduduk mendaftar dan mengisi blangko F.1.21 dengan dilampiri:
- Surat keterangan pindah/surat keterangan pindah datang.
- Surat keterangan pindah datang dari luar negeri bagi WNI yang datang dari luar negeri karena pindah.
4. Penerbitan KTP Karena Perpanjangan
Penduduk mendaftar dan mengisi blanko F.1.21 dengan dilampiri:
- Fotokopi KK.
- KTP Asli lama.
- Fotokopi Paspor, izin tinggal tetap dan surat keterangan catatan kepolisian bagi orang asing yang memiliki izin tinggal tetap.
- Fotokopi KK.
- KTP asli lama.
- Surat Keterangan Bukti Perubahan (misal: surat nikah, akta, cerai, dll).