KTP El
KTP El
KTP ELEKTRONIK
Kartu Tanda Penduduk atau KTP adalah identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang berlaku di seluruh Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Persyaratan Penerbitan KTP
1. Penerbitan KTP Baru Bagi WNI
Syarat : Telah berusia 17 (tujuh belas) tahun.
Penduduk mendaftar dan mengisi blngko F1.02 dengan dilampiri:
- Fotokopi : KK, Kutipan Akta Kelahiran.
2. Penerbitan KTP Karena Hilang atau Rusak
Penduduk mendaftar dan mengisi blangko F1.02 dengan dilampiri:
- Surat keterangan kehilangan dari kepolisian atau KTP yang rusak (bila karena rusak).
- Fotokopi KK.
3. Penerbitan KTP Karena Pindah Datang
Penduduk mendaftar dan mengisi blangko F1.02 dengan dilampiri:
- Surat keterangan pindah/surat keterangan pindah datang.
5. Penerbitan KTP Karena Adanya Perubahan Data Blanko F.1.21 dengan dilampiri:
- Fotokopi KK.
- KTP asli lama.
- Surat Keterangan Bukti Perubahan (misal: surat nikah, akta, cerai, dll).
Ketentuan-ketentuan lain:
1. Dalam KTP dimuat pasfoto berwarna, dengan ketentuan:
a. Penduduk yang lair pada tahun ganjil, latar belakang pasfoto berwarna merah.
b. Penduduk yang lahir pada tahun genap, latar belakang pasfoto berwarna biru.
*Lebih dari 1 KTP dapat sanksi sesuai dengan UU No.23/2006 tentang adminduk, Pasal 97, Pidana penjara maks. 2 th dan/atau denda Rp.25 juta.
File Terkait:
-- SOP PELAYANAN REKAM E-KTP
---- Berita Terkait ----