Rencana Strategis
Rencana Strategis
kec-sempor.kebumenkab.go.id - Rencana Strategis Kecamatan Sempor adalah dokumen perencanaan Kecamatan Sempor untuk periode lima (5) tahun, yang memuat visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan yang disusun sesuai dengan tugas dan fungsi Satuan Kerja Perangkat Daerah serta berpedoman kepada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Kebumen dan bersifat indikatif.
Fungsi Rencana Strategis Kecamatan Sempor adalah:
1. Sebagai acuan dalam menyusun Rencana Kerja tahunan sehingga terjadi konsistensi pada pelaksanaan program dan kegiatan dalam kurun waktu lima (5) tahun kedepan (2016-2021);
2. Sebagai acuan dalam penilian kinerja Satuan Kerja Perangkat Daerah oleh lembaga auditor baik internal maupun eksternal.
Proses penyusunan Rencana Strategis Kecamatan Sempor Tahun 2016-2021 secara prinsip berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Kebumen Tahun 2016-2021 yang merupakan penjabaran dari visi dan misi Bupati Kebumen terpilih.
Rencana Strategis Kecamatan Sempor Tahun 2016-2021 menjadi pedoman penyusunan Rencana Kerja Kecamatan Sempor selama tahun pertama di bawah Kepemimpinan Kepala Daerah Terpilih hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah pada periode berikutnya. Hal ini penting untuk menjaga kesinambungan pembangunan dan mengisi kekosongan Rencana Kerja Kecamatan Sempor setelah Rencana Strategis Tahun 2016-2021 berakhir. Pedoman Transisi ini dimaksudkan antara lain untuk menyelesaikan masalah-masalah pembangunan yang belum seluruhnya tertangani sampai dengan akhir periode Rencana Strategis Kecamatan Sempor Tahun 2016-2021 dan masalah-masalah pembangunan yang akan dihadapi dalam tahun pertama masa pemerintahan Kepala Daerah yang baru.
File Terkait:
-- Rencana Strategis Kecamatan Sempor Tahun 2016-2021-- Tabel 2.1
-- Tabel 2.2
-- Tabel 2.3
-- Tabel 2.4
-- Tabel 2.5
-- Tabel 3.1.1
-- Tabel 3.1.2
-- Tabel 3.3
-- Tabel 4.1
-- Tabel 4.2
-- Tabel 5.1
-- Tabel 6.1
---- Berita Terkait ----