Pindah Keluar/Datang Penduduk
Pindah Keluar/Datang Penduduk
PINDAH PENDUDUK
Klasifikasi Pindah Penduduk:
- Dalam satu desa/kelurahan
- Anat desa/kelurahan dalam satu kecamatan
- Antar kecamatan dalam satu kabupaten
- Antar kabupatan/provinsi
Persyaratan Pindah Penduduk, meliputi:
- Surat Pengantar RT/RW
- KK Asli
- KTP Asli
- Pasfoto warna ukuran 4 x 6 sebanyak 5 lembar
- Surat permohonan pindah:
- Dalam satu desa/kelurahan (F.1-23)
- Antar desa/kelurahan dalam satu kecamatan (F.1-25)
- Antar kecamatan dalam satu kabupaten (F.1-29)
- Antar kabpaten/provinsi (F.1-36)
Surat keterangan pindah berlaku selama 30 hari
Surat keterangan pindah berlaku sebagai pengganti KTP, selama KTP baru belum diterbitkan.
Persyaratan Pindah Datang Penduduk, meliputi:
- Surat Pengantar RT/RW
- Surat keterangan pindah dari daerah asal
- Surat permohonan pindah datang
- Dalam satu desa/kelurahan (F.1-24)
- Antar desa/kelurahan dalam satu kecamatan (F.1-27)
- Antar kecamatan dalam satu kabupaten
- Antar kabupaten/provinsi (F.1-38)
-
---- Berita Terkait ----