Jelang Tatap Muka Pembelajaran, Korwil Sempor Rapatkan Barisan
Jelang Tatap Muka Pembelajaran, Korwil Sempor Rapatkan Barisan
KEC-SEMPOR.KEBUMENKAB.GO.ID- Menindaklanjuti Rakor yang digelar Dinas Pendidikan Kabupaten Kebumen beberapa hari yang lalu, Korwil Sempor rapatkan barisan. Suparsino, S.Pd selaku Kordinartor Wilayah Bidang Pendidikan Kecamatan Sempor baru-baru ini gelar temu teknis dengan seluruh kepala Sekolah SDN/Swasta/MI di wilayah Kecamatan Sempor (12/08)
Rangkuman admin BKS dapat memberitakan; kegiatan yang berlangsung di ruang rapat 1 kantor Korwilcambidik Kecamatan Sempor berlangsung hingga tengah hari. Dalam penjelasan beliau (Suparsino-red). Bahwa kegiatan tatap muka pembelajaran di Sekolah harus benar-benar kita siapkan, baik dari teknis pelaksanaan dan ketersediaan sarana prasarana kesehatan yang memadai guna pencegahan Covid-19 merujuk Surat Edaran Dinas Pendidikan Kabupaten Kebumen perihal Perluasan Pembelajaran Tatap Muka
Penjelasan yang tertuang dalam edaran tersebut, dapat dipahami untuk pembelajaran tatap muka harus mendapatkan persetujuan secara berjenjang mulai dari Pemda, Kepala Desa, Komite Sekolah, dan Wali Murid secara tertulis. Kedua rencana pembelajaran tatap muka dilaksanakan 3 hari per minggu dengan waktu tanpa jam istirahat yaitu mulai pukul 07.00 s.d 10.00 (SD/SMP/Paket A,B,C sedangkan 07.30 s.d 09.00 waktu untuk satuan PAUD. Sedangkan (Jam Pelajaran 40 menit untuk SMP, 45 menit Paket C, 35 menit untuk SD, 30 menit bagi PAUD) teknis lainnya Sekolah wajib memantau suhu tubuh setiap peserta didik yang datang dan pemulangan peserta didik dalam hal ini dianjurkan untuk antar jemput oleh pihak keluarga dengan kendaraan pribadi
Selanjutnya untuk Tenaga Pengajar harus dalam keadaan sehat, sedangkan jumlah kehadiran peserta didik dibatasi untuk satuan PAUD 5 siswa dalam satu kelas, 14 siswa untuk SD, dan 16 siswa untuk SMP, dan tempat duduk diatur dengan mengedepankan jarak, ujarnya saat ditemui admin BKS (kemarin-red). Sekolah juga harus menyediakan sarana sanitasi dan kebersihan, masker/face shield bahkan hand sanitezer. Terakhir bilamana Kebumen menjadi zona merah /orange maka pembelajaran metode BDR (Belajar Dari Rumah)
Informasi tambahan yaitu, seluruh GTT yang berNUPTK dan yang sudah mendapatkan honor yang bersumber dari APBD Kebumen wajib untuk membuat Surat Keterangan ditanda tangani Kepala Dinas, guna mendapatkan hak dan kewajiban layaknya seorang guru, dalam hal ini jaminan kebutuhan jam mengajar (GTT bisa dipindahtugaskan ke Sekolah yang kekurangan Pendidik), imbuhnya. (dN^KIM'One,14-08-2020)