Sosialisasi-Penyuluhan PTSL di Desa Tunjungseto
Sosialisasi-Penyuluhan PTSL di Desa Tunjungseto
KEC-SEMPOR.KEBUMENKAB.GO.ID - Kegiatan Sosialisasi – Penyuluhan Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2021 di Balai Desa Tunjungseto pada hari Selasa, 26 Januari 2021. Acara dimulai pukul 09.00 WIB dan dihadiri oleh Perwakilan dari BPN, Polres, Kabagpem Kecamatan Sempor, Kepala Desa Tunjungseto dan perwakilan masyarakat Desa Tunjungseto yang berencana mendaftar.
Kegiatan tersebut diselenggarakan menindaklanjuti Program Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN tentang Program Proritas Nasional berupa Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Program tersebut menjadi program priotitas nasional karena sebagian besar kepemilikan hak atas tanah belum ada jaminan kepastian hukumnya sehingga sering memicu terjadinya sengketa. Tidak jarang sengketa terjadi di kalangan masyarakat, baik antar keluarga maupun antar pemangku kepentingan (Pengusaha, BUMN dan Pemerintah). Hal tersebut jelas membuktikan pentingnya sertifikat tanah sebagai tanda bukti hukum atas tanah yang dimiliki. PTSL yang populer dengan istilah sertifikasi tanah secara ini merupakan wujud pelaksanaan kewajiban pemerintah untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.
“Tujuan dari PTSL ini tentunya untuk memberikan keamanan tanah dan hak miliki resmi karena sebelum ini baru ada SPPT yang untuk mengurus pajak, dengan adanya program PTSL ini tentunya supaya masyarakat mempunyai bukti hak milik atas tanahnya sehingga dapat menghindari terjadinya sengketa” ujar Kepala Desa Tunjungseto. “Sasaran dari kegiatan Sosialisasi - Penyuluhan Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) ini yaitu masyarakat umum yang memiliki tanah”, tambah Kepala Desa Tunjungseto.
Berdasarkan Juknis PTSL 2020, terdapat beberapa kluster output PTSL:
Kluster 1 (K1) adalah bidang tanah yang data fisik dan data yuridisnya memenuhi syarat untuk diterbitkan sertifikat hak atas tanah.
Kluster 2 (K2) adalah bidang tanah yang data fisik dan data yuridisnya memenuhi syarat untuk diterbitkan sertifikat hak atas tanah namun terdapat perkara di Pengadilan dan/atau sengketa.
Kluster 3 (K3) terbagi menjadi :
- Kluster 3.1, adalah bidang tanah yang telah selesai dilaksanakan sampai dengan tahap pengumpulan data fisik, pengumpulan data yuridis dilanjutkan dengan kegiatan penelitian data yuridis untuk pembuktian hak dan pengumuman data fisik dan data yuridis.
Namun tidak dapat dibukukan dan diterbitkan sertifikat hak atas tanah karena subjek dan/atau objek haknya belum memenuhi persyaratan tertentu, yaitu: Subjek tidak bersedia membuat surat pernyataan terhutang BPHTB dan/atau PPh.
- Kluster 3.2, bidang tanah tidak dapat dibukukan dan diterbitkan sertifikat hak atas tanah karena tanahnya merupakan objek P3MB, Prk5, ABMAT, Tanah Ulayat; Rumah Negara Golongan III yang belum lunas sewa beli; Obyek Nasionalisasi, atau Subjek merupakan Warga Negara Asing, BUMN/BUMD/BHMN, Badan Hukum Swasta; Konsolidasi tanah yang tidak dapat diterbitkan sertifikat sesuai dengan ketentuan.
- Kluster 3.3, adalah produk PTSL yang dilaksanakan sampai dengan tahap pengumpulan data fisik, karena tidak tersedia anggaran SHAT di tahun anggaran berjalan, subjek tidak diketahui atau subjek tidak bersedia mengikuti kegiatan PTSL.
Kluster 4 (K4) adalah bidang tanah yang objek dan subjeknya sudah terdaftar dan sudah bersertifikat hak atas tanah, yang belum dipetakan.