Sosialisasi Gratifikasi Sebagai Implementasi Pembelajaran Anti Korupsi Tahun 2022
Sosialisasi Gratifikasi Sebagai Implementasi Pembelajaran Anti Korupsi Tahun 2022
Bertempat di Aula Kecamatan Sempor telah diselenggarakan kegiatan Sosialisasi Gratifikasi Sebagai Implementasi Pembelajaran Anti Korupsi Tahun 2022 pada hari Selasa, 17 Mei 2022. Turut hadir dalam kegiatan tersebut seluruh pejabat struktural dan staf di jajaran pemerintah Kecamatan Sempor. Narasumber kegiatan sosialisasi adalah kasubag umum dan kepegawaian (Ibu Eni Pujirahayu, S.Sos.) selaku admin UPG pemerintah Kecamatan Sempor.
Tujuan diadakan kegiatan sosialisasi gratifikasi adalah untuk mencegah terjadinya gratifikasi di lingkungan Kecamatan Sempor. Sosialisasi diawali dengan pemaparan materi terkait dengan gratifikasi baik dari sisi regulasi, jenis gratifikasi, serta mekanisme pelaporan yang disampaikan oleh narasumber. Kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi dan Tanya jawab dari peserta sosialisasi. Terimakasih.